Pengertian Narkoba Dan Jenis-Jenisnya
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dikalangan para siswa, terutama bagi mereka
yang secara formal berada dibangku SMP/MTs. Umumnya penggunaan pertama narkoba
diawali pada anak usia sekolah dasar atau SMP/MTs. Hal ini terjadi biasanya
karena penawaran, bujukan, atau tekanan seseoorang atau sekelompok orang
kepadanya, misalnya oleh kawan sebayanya. Didorong rasa ingin tahu, ingin
memcoba, atau ingin memakai, seseorsang mau menerima tawaran itu. Selanjutnya,
tidak sulit baginya untuk menerima tawaran berikutnya.
B. Pembatasan Masalah
Melihat dari latar belakang masalah serta
memahami pembahasannya maka penulis dapat memberikan batasan-batasan pada :
1. Pengertian Narkotika/Narkoba
2.
Jenis-jenis Narkotika/Narkoba
3.
Cara Pengobatan Narkoba
C. Rumusan Masalah
Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah
ini adalah :
1. Bagaimana Pengertian Narkotika/Narkoba?
2. Bagaimana Jenis-jenis Narkotika/Narkoba?
3. Bagaimana Cara Pengobatan Narkoba?
D. Tujuan Penulisan
Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah
:
1.
Mengetahui Pengertian Narkotika/Narkoba
2.
Mengetahui Jenis-jenis Narkotika/Narkoba
3.
Mengetahui Cara Pengobatan Narkoba
E. Manfaat Penulisan
Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat
memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada siswa untuk tidak
menggunakan Narkotika/Narkoba. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah
dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan didalam
kehidupan sehari-hari.
F. Metode Pengumpulan Data
Data penulisan makalah ini diperoleh dari
buku yang berjudul Menangkal Narkoba dan Kekerasan, Majalah Remaja Selain itu,
tim penulis juga memperoleh data dari interne
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Narkotika/Narkoba
Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari
Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat
perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu
kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau
opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman
Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden
Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Selain Narkoba, istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu
singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah
ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang
oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang
bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf
pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik,
psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan
Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang
Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat
baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap
kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga
menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan
menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan
dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
B. Jenis-Jenis Narkotika/Narkoba
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan
adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis,
mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering
disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon,
rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat
bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol,
tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol
terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua
karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk
penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
1. OPIAT atau Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika alami yang
sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
Ø
Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
Ø
Menimbulkan semangat
Ø
Merasa waktu berjalan lambat
Ø
Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk
Ø
Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang)
Ø
Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
2. MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang
diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung
10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau
pembuluh darah (intravena)
Ø
Menimbulkan euforia.
Ø
Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi)
Ø
Kebingungan (konfusi)
Ø
Berkeringat
Ø
Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar
Ø
Gelisah dan perubahan suasana hati.
Ø
Mulut kering dan warna muka berubah.
3. HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis
yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan
sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni
berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan
(street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat
dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau
dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat
cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti
mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin
selalu menyendiri untuk menikmatinya.
Ø
Denyut nadi melambat.
Ø
Tekanan darah menurun.
Ø
Otot-otot menjadi lemas/relaks.
Ø
Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
Ø
Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
Ø
Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
Ø
Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
Ø
Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
Efek
samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar,
jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan
kebiasaan tidur.Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan
efek euforia semakin ringan atau singkat
4. GANJA atau Kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan
kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu
tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap
dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Ø
Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
Ø
Mulut dan tenggorokan kering.
Ø
Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
Ø
Sulit mengingat sesuatu kejadian.
Ø
Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan
koordinasi.
Ø
Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
Ø
Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual
yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
Ø
Gangguan kebiasaan tidur.
Ø
Sensitif dan gelisah.
Ø
Berkeringat.
Ø
Berfantasi
Ø
Selera makan bertambah
5. LSD atau lysergic acid atau acid, trips,
tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen
(membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak
kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk
pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah
dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
Ø
Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna
dan waktu.
Ø
Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi
terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
Ø
Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat
perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
Ø
Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
Ø
Diafragma mata melebar dan demam.
Ø
Disorientasi.
Ø
Depresi.
Ø
Pusing
Ø
Panik dan rasa takut berlebihan.
Ø
Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan
kemudian.
Ø
Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.
6. KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain
hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih,
rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak
berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust,
snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu
membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan
kaca dan benda.
C.
Bahaya Narkoba Bagi Pelajar
Di
Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu
narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia
tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.Pada awalnya, pelajar yang
mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.Karena
kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan
pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika
pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi
pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja
(pelajar-red) adalah
Sebagai berikut :
• Perubahan dalam sikap, perangai dan
kepribadian,
• Sering membolos, menurunnya kedisiplinan
dan nilai-nilai pelajaran,
•Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
• Sering menguap, mengantuk, dan malas,
• Tidak memedulikan kesehatan diri,
• Suka mencuri untuk membeli narkoba.
D. Bahaya Narkoba Bagi Remaja
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya
penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan
hidup bangsa ini di kemudian hari.Karena pemuda sebagai generasi yang
diharapkan menjadi penerus bangsa,semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat
adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir
jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan
tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau
remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar,
yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa
bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar
anak didik kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan
obat-obatan terlarang.
Sementara nafza merupakan singkatan dari
narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya
yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat
tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama,
meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.
Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman,
yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka
.Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai
keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara
berulang-ulang atau berkesinambungan.
Apabila tidak melakukannya dia merasa
ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan
sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
E. Upaya pencegahan
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba
di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama.
Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut
berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita. Adapun
upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja
sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya
narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian
pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan
kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap
gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba
sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah,
pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena
salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah
kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan
tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku
pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya
narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan
berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari
bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang
cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik
F. Cara Pengobatan Narkoba
Pertolongan penderita Narkoba dimandikan
dengan air hangat, minum banyak, makan- makanan bergizi dalam jumlah sedikit
dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba.
Detoksifikasi adalah proses menghilangkan
racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan
total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat
pengganti.
Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas
(tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi,
namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus
membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan
bahwa :
• Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan
syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
• Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma
dan ketentraman umu.
• Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara
fisik maupun psikologi
• Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan
berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan,
termasuk bagi aparat hukum.
• Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw),
petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain
B. Saran
1. Mengingat perlunya kewaspadaan dikalangan
para remaja khususnya bagi siswa SMP/MTs.
2. Mengingat berbagai resiko yang dapat
ditimbulkan menggunakan Narkoba maka diperlukan sebelum terlambat.
3. Lebih baik mencegah daripada mengobati
Salam Blogger,




Post a Comment
Jika Anda Ingin Memberi Masukan/Saran, Pertanyaan, Atau Diskusi Mengenai Postingan Ini, Anda Dapat Mengisikannya Pada Kotak Komentar Berikut Ini.