MAKALAH
PROFESIONALISME GURU
PROFESIONALISME GURU
PENDAHULUAN
Negara yang maju dapat dilihat dari pendidikan di negara tersebut maju atau tidak. Pendidikan menjadi sangat penting bagi perkembangan dari suatu negara. Pendidikan menjadikan sumber daya manusia dapat terberdayakan dengan baik, sehingga dapat mengelola sumber daya yang ada dalam negara tersebut dengan baik. Begitu juga di Indonesia menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang penting dan utama. Hal ini dapat dilihat dari isi pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menegaskan bahwa salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu komponen penting dalam pendidikan adalah guru. Guru dalam konteks pendidikan mempunyai peranan yang besar. Hal ini disebabkan gurulah yang berada dibarisan terdepan dalam pelaksanaan pendidikan. Gurulah yang langsung berhadapan dengan peserta didik untuk mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus mendidik dengan nilai-nilai positif melalui bimbingan dan keteladanan.
Guru adalah orang yang mentransfer suatu ilmu atau kepandaian tertentu kepada seseorang atau sekelompok orang. Maka untuk menjadi seorang guru harus memiliki keahlian khusus, pengetahuan, kemampuan dan dituntut untuk dapat melaksanakan peranan-peranannya secara profesional yang dalam tugasnya guru tidak hanya mengajar, melatih tetapi juga mendidik (Moh. Roqib dan Nurfuadi, 2009: 118).
Guru tidak hanya menyampaikan materi kepada peserta didik namun menjadikan peserta didik belajar. Dimana adanya suatu perubahan setelah terjadinya proses pembelajaran. Guru menggali potensi yang ada dalam diri setiap peserta didik, agar potensi mereka dapat terberdayakan dengan baik.
Untuk dapat melaksanakan perannya tersebut, guru harus profesional sebagai modal dasar dalam mengemban tugas dan kewajibannya. Adapun macam-macam potensi akan dibahas secara terperinci pada pembahasan selanjutnya.
PEMBAHASAN
1. Pengertian Guru
Dalam tradisi agama Hindu, guru dikenal sebagai ‘maha resi guru’ yakni para pengajar yang bertugas untuk menggembleng para calon biksu di bhinaya panti (tempat pendidikan bagi para biksu) (Moh Roqib dan Nurfuadi, 2009: 20).
Dalam hal ini guru dikaitkan dengan pengajaran yang bersifat religius. Tidak hanya agama Hindu, dalam agama Islam pun terdapat istilah guru, namun dalam bahasa Arab kata guru dikenal dengan beberapa istilah seperti al-mu’allim atau al-ustadz. Guru mempunyai pengertian sebagai penyampaian ajaran agama untuk membangun aspek spiritualitas manusia.
Sementara guru dalam bahasa Jawa menunjuk pada seorang yang harus digugu dan ditiru oleh semua peserta didik dan bahkan masyarakatnya. Harus digugu artinya segala sesuatu yang disampaikan olehnya senantiasa dipercaya dan diyakini sebagai kebenaran oleh peserta didik. Seorang guru harus ditiru, artinya seorang guru harus menjadi suri teladan bagi semua peserta didiknya (Moh. Roqib dan Nurfuadi, 2009: 20).
Guru dalam bahasa Jawa dikenal dengan singkatan dari digugu dan ditiru seperti yang telah disampaikan diatas. Adapun hal yang digugu dan ditiru adalah hal-hal yang baik dari guru tersebut. Untuk itu guru dituntut uintuk menjadi seorang yang mempunyai kepribadian yang baik karena menjadi contoh dalam segala hal oleh peserta didiknya. Segala tingkah laku guru akan disorot oleh masyarakat dan peserta didiknya.
KH. M. Hasyim Asy’ari (1922: 29) menyebutkan dalam kitabnya Adabul ‘Alim wa Al-Muta’alim bahwa:
للطا لب ان يقدم النظر ويستخير الله تعا لى فيمن ياء خذ العلم عنه ويكتسب حسن الا خلاق والاداب منه وليكن ان امكن ممن ثبتت اهليته تحققت شفقته وطهرت مروءته واشتهرت صيا نته وكان احسن تعلما واجود تفهيما فعن بعض السلف هذا العلم دين فانظر واعمن تاءخذون دينكم
Artinya: Seorang peserta didik hendaknya mempertimbangkan terlebih dahulu dengan memohon petunjuk kepada Allah SWT tentang seorang yang dianggap paling baik untuk menjadi gurunya dalam menimba ilmu pengetahuan dan yang bisa membimbing terhadap akhlak yang mulia, jika memungkinkan, ia hendaknya berupaya mencari guru yang benar-benar ahli dibidangnya, memiliki kecakapan dan kredibilitas yang baik, dikenal kehati-hatiannya dalam berpikir dan bertindak, serta tidak sembrono dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki. Selain itu, seyogyanya seorang peserta didik mencari figur guru yang dikenal memiliki kemampuan yang cukup baik dalam memberikan pengajaran serta memiliki pemahaman yang mendalam di bidangnya (Hasyim Asy’ari, penerjemah Mohamad Kholil, 2007: 27).
Dalam hal ini KH. M. Hasyim Asy’ari menganggap guru adalah seorang yang mempunyai peran penting untuk mempengaruhi jalan hidup seseorang. Untuk itu dibutuhkan pemilihan yang selektif terhadap calon guru yang akan mengajarkan kita banyak hal. Peserta didik dihimbau oleh beliau untuk mencari sosok guru yang tidak hanya cukup dengan pengetahuan yang memadai namun lebih menekankan pada kemuliaan akhlak dan agamanya.
Paul D. Travers (1990: 1) mengatakan bahwa:
“teachers despite differing personality types, must have some common traits. Superior intelligence, compassion, humor, respect for children, and patience are necessary ingredients for good teachers”.
“Guru memang memiliki karakter yang berbeda-beda, namun pada umumnya harus memiliki ciri sebagai berikut: kecerdasan yang tinggi, kasih sayang, humor, kewibawaan, dan kesabaran untuk menjadi guru yang baik”.
Kepribadian yang baik perlu dimiliki oleh setiap guru agar peserta didik dapat menghomati serta mematuhi perintah guru. Menjadi seorang guru tidak hanya cukup dengan kecerdasan yang memadai, namun perlu adanya kasih sayang terhadap peserta didik agar mereka merasa nyaman dalam mengikuti pembelajaran. Dalam pembelajaran perlu diselingi dengan humor, agar peserta didik tidak merasa bosan. Peserta didik mempunyai karakteristik yang berbeda-beda untuk itu perlu adanya kesabaran dalam menghadapi tingkah laku peserta didik di dalam atau di luar kelas.
Dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen Bab 1 ayat 1 tentang Ketentuan Umum, disebutkan pengertian guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Martinis Yamin, 2008: 194).
Guru disini mempunyai tugas yang besar bagi peserta didiknya , melihat banyak sekali tugas yang diemban oleh guru. Tidak sembarang orang boleh menjadi guru, guru perlu disiapkan sejak dini, untuk itu jika seseorang menjadi guru sudah sepantasnya mengenyam pendidikan profesi.
2. Profesionalisme Guru
a. Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan di tekuni oleh seseorang . Profesi juga juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan ketrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis dan intensif ( Kusnandar, 2010:45).
Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak data dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran , atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Profesi menunjukan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam, seperti bidang hukum, militer, keperawatan, kependidikan, dan sebagainya. Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus di persiapakan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Profesi seseorang yang mendalami hukum adalah ahli hukum , seperti jaksa, hakim dan pengacara. Profesi seseorang yang mendalami keperawatan adalah perawat. Sementara itu orang yang menggeluti dunia pendidikan ( mendidik atau mengajar) adalah guru dan profesi lainya.
Berdasarkan definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu suatu keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap, dan keahlian) tertentu yang secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis dan intensif. Profesi biasanya bekaitan dengan mata pencaharian seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenanagan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna.
Sementara itu yang dimaksud profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas, suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang.
b. Pengertian Profesionalisme Guru
Profesionalisme guru merupakan sebuah kondisi arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pengajaran dan yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu guru professional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kopetensi di sisni meliputi pengetahuan, sikap dan ketrampilan professional baik yang bersifat pribadi, sosial atau akademis. Dengan kata lain penegertian guru professional adalah orang yang mempunyai keahlian dan kemampuan khusus dalam bidang kegurun sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang professional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dalam bidangnya.
c.Ciri-ciri dan konsep Guru Profesional
Suatu pekerjaan professional memerlukan persaratan khusus, yakni (1) meneunut adanya ketrampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam ; (2) menekankan pada suatu kehlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya; (3) menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai; (4) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakanya ; (5) memungkinkan perkembangna sejalan dengan dinamika kehidupan . Selain persyaratan diatas usman menambahkan, yaitu; (1) memilik kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; (2) memiliki klien/objek layanan yang tetap seperti dokter dengan pasienya, guru dengan muridnya; (3) diakui oleh mayarakat karena memang di perlukan jasanya di masyarakat.
Menurut surya, guru yang profesional akan tercemin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang di tandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Selain itu juga ditunjukn melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdianya. Guru yang professional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai Guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, Bangsa, Negara dan Agamanya. Guru professional mempunyai tanggung jawab pribadi, social, intelektual, moral dan spiritual. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya dan menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab social diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungn social serta memiliki kemampuan interktif dan efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengtahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai mahluk beragama yang perilakunya senantisa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.
d. Makna Profesionalisme Guru
Lebih lanjut Surya berpendapat bahwa profesionalisme guru mempunyai makna penting, yaitu: (1) Profesionalisme memberikan jaminan perlindungan kepada kesejahteraan masyarakat umum; (2) Profesionalisme guru merupakan suatu cara untuk memperbaiki profesi pendidikan yang selama ini dianggap oleh sebagian besar masyarakat rendah ; (3) Profesionalisme memberikan kemungkinan perbaikan dan pengembangan diri yang memungkinkan guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya, kualitas profesionalisme guru dapat ditunjukan lima sikap; (1) keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal (2)) meningkatkan dan memelihara citra profesi; (3) keinginn untuk senantiasa untuk mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilanya; (4) mengajar kualitas dan cita-cita dalam profesi; (5) memiliki kebanggaan terhadap profesinya.
Guru professional adalah guru yang mengenal tentang dirinya . yaitu dirinya adalah pribadi yang di panggil untuk mendampingi peserta didik dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Maka, apabila ada kegagalan peserta didik, guru dinggal untuk menemukan peneyebabnya dan mncari jalan keluar bersama peserta didik bukan mendiamkanya atau malahan menyalahkanya. Sikap yang harus senantiasa dipupuk adalah kesediaan untuk mengenal diri dan kehendak untuk memurnikan keguruanya. Mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru. Seorang guru yang tidak bersedia belajar, tak mungkin kerasan dan bangga menjadi guru. Kerasan dan kebanggaan atas keguruanya adalah langkah untuk menjadi guru yang professional. ( Kusnandar, 2010:49)
Soedijarto berpendapat bahwa guru sebagai jabatan professional memerlukan pendidikna dan latihan khusus (advanced education and special training) maka guru sebagai profesiaonal, seperti dokter dan lawyer, memerlukan pendidikan pasca sarjana. Namun pascasarjana bagi jabatan professional bukanlah progam akademik, tetapi progam profesioanal yang mengutamakan pratik. Seperti halnya dokter setelah menjadi sarjana kedokteran, para dokter belajar praktik menjadi dokter selama dua tahun. Di Amerika Serikat, calon guru baik SD, SMP, maupun kesemuanya B.A dan progam pasca BA ( graduate progame) tetapi bukan untuk mendapatkan master melainkan untuk mendapatkan “credential” melalui penguasaan ilmu-ilmu keguruan dan praktik keguruan selama setahun lebih.
Dalam upaya memajukan jabatan guru sebagai jabatan professional, kita belum sepenuhnya menganut pendidikan professional seperti yang dianaut oleh jabatan professional lainya yang lebih tua, seperti dokter. Namun dengan adanya direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang khusus menangani urusan mutu pendidikan dan keguruan, untuk menuju profesionalitas jabatan guru dan pengelolaan pendidikan menjadi semakin terbuka.
Guru adalah pendidik profesional dengn tugas utama mendidik, mengajar membimbing, mengarhkn melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksnkan berdasarkan prinsip sebagai berikut: (1) Memiliki bakat minat panggilan jiwa dan idealism;(2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan keimanan ketaqwaan dan ahlak mulya;(3) memiliki kualifikasi akademik dan latar belkang pendidikn sesui dengan bidang tugas;(4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;(5) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;(6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan profesi kerja;(7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara kelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;(8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksankan tugas secara keprofesionalan;(9) memiliki organisasi profesi yang memiliki kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pemberdayaan profesi guru atau dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis , berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai natural, dan kemajemukan bangsa.
Pemerintaah melalui Presiden sudah mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004 guru sebagai profesi dikembangkan melalui: (1) system pendidikan (2) sistem penjaminan mutu; (3) system manajement; (4) system remunerasi dan (5) system pendukung profei guru. Dengan pengembangan guru sebagai profesi diharapkan mampu diharapkan mampu; (1) membentuk, membangun dan mengelola guru yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi di tengah msyarakat; (2) meningkatkan kehidupan guru yang sejahtera dan; (3) meningkatkan mutu pembelajaran yang mampu mendukung terwujudnya lulusan yang kompeten terstandar dalam kerangka pencapaian visi, misi dan tujuan pendidikan nasional pada masa mendatang. Selain itu juga diharapkan akan mendorong terwujudnya guru, yang cerdas, berbudaya, bermartabat, sejahtera, canggih dan professional. Guru masa depan diharapkan lebih konsisten dalam mengedepankan nilai-nilai budaya, mutu, keterbukaan, demokratis dan menjunjung akuntabilitas dalam melaksakan tugas dan fungsi sehari-hari.
Seorang guru yang professional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal, antara lain ; memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuwan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif dan mempunyai etos kerja dan komitment tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus menerus (continuous improvement) melalui organisasi profesi internet, buku, seminar dan semacamnya. Dengan persyaratan semacam ini maka tugas guru bukan lagi knowledge based seperti sekarang ini, tetapi lebih bersifat competency based yang menekankan pada penguasaan secara optimal konsep ilmuwan dan perekayasaan yang bersandar pada nilai-nilai ahlak dan moral. Konsekuensinya seorang guru tidak lagi menggunakan komunikasi satu arah yang selama ini dilakukan, melainkan menciptakan suasana kelas yang kondusif sehingga terjadi komunikasi dua arah secara demokratis anatara guru dengan siswa. Dengan kondisi yang demikian diharapkan mampu menggali potensi dan kreativitas peserta didik.
Dengan profesionalisme guru maka guru masa depan tidak tampil lagi sebagai pengajar (teacher), seperti fungsinya yang menonjol selama ini tetapi beralih sebagai pelatih (counselor) dan manager belajar (learning manager). Sebagai pelatih seorang guru akan berperan seperti pelatih olahraga. Ia mendorong siswanya untuk menguasai alat belajar memotivasi sisa untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya, dan membantu siswa menghrgai nilai belajar dan pengetahuan sebagai pembimbing atau konselor, guru akan berperan sebagai sahabat siswa, menjadi teladan dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari siswa. Sebagai manager belajar, guru akan membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, dan mengeluarkan ide-ide baik yang dimilikinya dengan ketiga peran guru ini, maka diharapkan para siswa mampu mengembangkan kreativitas, dan mendorong adanya penemuan keilmuwan dan teknologi yang inovatif sehingga para siswa mampu bersaing dalam masyarakat global.
Sementara itu, sikap dan sifat-sifat guru yang baik adalah: (1) bersikap adil; (2) percaya dan suka kepada murid-muridnya ; (3) sabar dan rela berkorban (4) memiliki wibawa di hadapan peserta didik; (5) penggembira; (6) bersikap baik terhadap guru lainya; (7) bersikap baik terhadap masyarakat; (8) benar-benar menguasai mata pelajaranya; (suka dengan mata pelajaran yang diberikanya dan; (9) berpengetahuan luas (Ngalim Purwanto, 2002:30).7
C. PENUTUP
Guru memegang peranan penting terhadap keberhasilan implementasi kurikulum, Karena gurulah yang pada akhirnya akan melaksanakan kurikulum di dalam kelas. Gurulah garda terdepan dalam implementasi kurikulum. Guru adalah kurikulum berjalan sebaik apapun kurikulum dnsitem pendidikan yang ada, tanpa didukung mutu guru yang memenuhi syarat maka semuanya akan sia-sia. Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak cukup dalam pembenahan di bidang kurikulum saja, tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan mutu guru di tingkat-tingkat dasar dan menengah. Tanpa upaya meningkatkan mutu guru, semangat tersebut tidak akan mencapai harapan yang diinginkan.
Oleh karena itu, keberadaan guru yang profesional tidak bisa di tawar-tawar lagi. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki sejumlah kompetensi yang dapat menunjang tugasnya. Ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut di atas dibuktikan dengan sertifikasi pendidik melalui uji sertifikasi guru. Guru profesional mencerminkan sosok guru yang mempunyai wawasan tentang pendidikan secara luas, baik yang sifatnya mikro atau makro.
Gambar Ilustrasi



